KPPU Temukan Sejumlah Permasalahan Dalam Pengawasan Kemitraan UMKM, Apa Saja?

KPPU Temukan Sejumlah Permasalahan Dalam Pengawasan Kemitraan UMKM, Apa Saja?

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Menurut dia, peran persaingan usaha yang dilakukan KPPU menjadi prasyarat dalam konteks keseimbangan pasar demi menjadikan suatu pasar yang sempurna.

Hal tersebut merupakan mandat dari konstitusi dan juga filosofi Pancasila.

Arif lebih lanjut menegaskan bahwa dalam perspektif ekonomi, Pancasila tidak anti pasar. Namunjika merefleksikan pasar dalam ekonomi Pancasila, maka pasar yang diinginkan adalah pasar yang berkeadilan.

Dan salah satu kunci dari pasar yang berkeadilan tersebut adalah adanya persaingan usaha yang sehat di seluruh elemen pelaku pasar.

Untuk itu diperlukan penataan dan institusionalisasi persaingan usaha melalui pembentukan KPPU.

Untuk itu, Arif mendukung peran KPPU dalam pengawasan kemitraan UMKM, sebagai operasionalisasi gagasan besar Pemerintah pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Secara khusus, Arif mengatakan bahwa proses pengaturan yang lebih detil dibutuhkan dari model kemitraan itu sendiri. Kementerian Lembaga dapat meminta bantuan KPPU dalam menyiapkan pengaturannya jika memang saat ini belum ada.

Dengan adanya diskusi tersebut, KPPU berharap dapat terbangun koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM.

"Dengan adanya sinergitas tersebut, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan kebijakan yang dapat memperkuat pelaksanaan hubungan kemitraan UMKM yang sehat guna mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,"tandasnya.