Terkini.id, Jakarta - Setelah menuai pro dan kontra, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal minuman keras. Hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Pencabutan tersebut, masih kata Jokowi, berdasarkan masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya. Selain itu, tokoh-tokoh agama lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah juga menjadi dasar pencabutan investasi miras ini.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, Selasa, 2 Maret 2021. (MHT)