KPPU Temukan Sejumlah Permasalahan Dalam Pengawasan Kemitraan UMKM, Apa Saja?
Komentar

KPPU Temukan Sejumlah Permasalahan Dalam Pengawasan Kemitraan UMKM, Apa Saja?

Komentar

Terkini.id, Bogor – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) dalam tujuh tahun pelaksanaan tugas baru KPPU tersebut.

Masalah-masalah tersebut meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait kesetaraan dalam hubungan kemitraan, regulasi pelaksanaan kemitraan yang belum komprehensif, kurangnya pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan terhadap pelaksanaan kemitraan oleh regulator sektor terkait.

Kemudian minimnya koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah, serta kesiapan UMKM untuk bermitra yang masih rendah.

KPPU menilai dibutuhkan koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.

Temuan ini dikemukakan Ketua KPPU, M Afif Hasbullah dalam giat Diskusi Kelompok L Terumpun tentang Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Pelaksanaan Hubungan Kemitraan yang dilaksanakan hari ini tanggal 22 Mei 2023 di Bogor.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, Komisioner KPPU Ukay Karyadi, Staf Ahli Presiden Arif Budimanta, dan perwakilan Kementerian/Lembaga seperti Bappenas, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perindustrian.

Sebagai informasi, KPPU menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Secara khusus, KPPU mulai melaksanakan penegakan hukum atas kemitraan paska Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019.

Terhitung sejak tahun tersebut, ada 25 perkara kemitraan yang disidangkan, dengan 19 di antaranya adalah pola inti plasma, 5 pola bagi hasil, dan 1 pola distribusi dan keagenan.

Dalam proses, KPPU memandang pengawasan pelaksanaan kemitraan kurang efektif jika hanya mengandalkan penegakan hukum oleh KPPU.
Karena masih banyak permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan UMKM.

Sejalan dengan pandangan Ketua KPPU, Staf Ahli Presiden Arif Budimanta menggarisbawahi bahwa peran KPPU ini bukan hanya seputar kerangka operasional, tetapi juga penekanan peran holistik dalam menjalankan mandat konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 khususnya Pasal 33 ayat 1.