Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Komentar

Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Komentar

Terkini.id, Bogor Sejak Adanya Pandemi Covid- 19 di Indonesia. Masyarakat mengalami Kesulitan Ekonomi. Guna membantu masyarakat keluar dari kesulitan ekonomi, banyak jasa Pinjaman Online (Pinjol) yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.  Pinjol ini dapat dengan mudah diakses hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telepon seluler.

Pinjaman online adalah aplikasi yang disediakan pihak penyedia dana berdasarkan modal utama, yaitu kepercayaan (Wang, 2015). Di era ini, internet dan teknologi terus berkembang dari waktu ke waktu. Perkembangan teknologi mendorong industri untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan kondisi saat ini. Semakin meluas perkembangan teknologi dalam memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk di bidang keuangan. 

Di masa pandemi saat ini, pinjol dianggap penolong bagi masyarakat, karena mampu memberikan dana untuk memenuhi kebutuhan harian dengan syarat yang mudah. Dengan berbagai kemudahan yang ada pada pinjol, diharapkan ekonomi masyarakat akan tumbuh (Santi, 2019). Namun di sisi lain, banyak juga masyarakat yang terjebak akibat penggunaan jasa pinjaman online ini (Nurhadi, 2020). Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan perputaran ekonomi yang terus berjalan (Wahyuni & Turisno, 2019).

Keluarga yang tergolong miskin terpaksa melakukan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  Proses peminjaman yang mudah menyebabkan banyak orang tertarik untuk melakukan pinjaman online ini. Beberapa penyebab orang melakukan pinjaman online itu karena memiliki syarat yang sedikit, ingin kaya dengan cara yang instan, dan butuh dana secara cepat.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Baca Juga

 Perusahaan tersebut dikatakan ilegal karena tidak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Umum Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. . Selanjutnya fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.

Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Ciri lainnya adalah pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. 

Kasus Pinjaman Online di Masyarakat

Pada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan, bunga yang diterapkan perusahaan pinjol tersebut tidak masuk akal. Sebab, korban yang utang sebesar Rp 5 juta wajib membayar bunga hingga sebesar Rp 80 juta dalam sebulan. Tak hanya soal bunga, cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih pinjol mengancam hingga membuat korban mengalami depresi dan stress. Lalu menurut peneliti Center of Digital Economy and SMEs, INDEF Nailul Huda mengatakan, masih banyak kasus-kasus yang merugikan masyarakat terkait dengan pinjaman online (pinjol). Dia menyebut, 95 persen platform pinjol didominasi oleh pinjol ilegal.

Salah satu kasus pada penelitian kami sebelumnya yaitu responden terpaksa untuk melakukan pinjaman online karena keadaan darurat, yaitu tidak terpenuhinya kebutuhan. Responden melakukan pinjaman online berlangsung selama dua tahun, selain itu, responden melakukan pinjaman online dengan melakukan sistem gali lubang tutup lubang atau melakukan pinjaman online untuk melunasi hutang lain.

Responden mengaku cukup sulit untuk lepas dari pinjaman online karena keadaan ekonomi responden sangat buruk. Dampak yang responden rasakan ketika melakukan pinjaman online yaitu sang responden merasa terlunasi hutang lain namun sang responden masih merasa takut karena tidak bisa membayar hutang pinjaman online karena pendapatan belum mencukupi.

Dampak Positif dan Negatif Pinjaman Online

Ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan Fintech seperti pinjaman online saat ini sudah sangat berkembang. Fintech dinilai dapat memberikan pinjaman uang yang sangat cepat dan bunga yang kecil. Namun, tidak semua hal itu merupakan hal yang baik. Segala sesuatunya memiliki dampak positif dan dan negative.

Tumbuh pesatnya pinjol di negeri ini juga disebabkan potensi masyarakat Indonesia yang cukup besar jumlah penduduknya, ditambah kondisi pandemi saat ini yang menyulitkan banyak ekonomi masyarakat.

Pinjaman online adalah bagian dari pengembangan financial technology (fintech), dimana hal ini merupakan bagian dari penggunaan teknologi pada sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan dan teknologi dan atau model bisnis baru yang dapat berdampak pada sistem stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, efisiensi, kelancaran, keamanan dan keandalan sistem pembayaran (Supriyanto & Ismawati, 2019).

Berbagai kemudahan dalam menjalankan aktivitas menjadi keuntungan yang diperoleh manusia dengan adanya  teknologi  informasi  tersebut.  Salah  satunya  adalah  adanya  kemudahan  di  bidang finansial  melalui pinjaman online. Dampak pinjaman online illegal adalah Penagihan Intimidatif. Penagihan  intimidatif  perusahaan  fintech  merupakan  salah  satu  pelanggaran  hukum  paling disoroti publik saat ini. Perusahaan  tersebut seringkali menagih dengan  menggunakan  kata-kata kasar hingga ancaman kekerasan kepada nasabahnya yang menunggak pengembalian utang.

Suku Bunga Pinjaman Tinggi Permasalahan  bunga  tinggi  ini  tentunya  menimbulkan  pinjaman  bermasalah  pada  masyarakat, jumlah tingkat suku bunga perusahaan fintech ilegal di atas rata-rata industri. Untuk solusi dalam menghadapi pinjaman adalah tentunya lapor kepada pemerintah dan pihak berwajib.

Pinjaman online semakin berkembang di masyarakat dengan berbagai dampaknya. Akhir-akhir ini banyak kasus pinjaman online yang menimbulkan berbagai dampak mulai pada  Walaupun memiliki dampak yang baik  seperti  dapat membantu kebutuhan masyarakat dengan cepat tetapi pinjaman online juga berdampak buruk karena  dapat menambah masalah bagi pengguna layanannya seperti pinjaman online ilegal, suku bunga yang tinggi dan teror hingga pencemaran nama baik dan saat penagihan yang bermasalah.

Salah satu upaya untuk mengatasi dampak negatif yang timbul akibat pinjol ilegal Sebaiknya dengan mengelola pendapatan secermat dan sebaik mungkin agar pengeluaran sesuai dengan pendapatan yang diterima, sehingga  kebutuhan dalam keluarga dapat terpenuhi. (*)

Penulis : Indriani Hafsah, Intan Fandiny, Jazilatul Funun, Isnaenurfi Hana, dan Javiero

Dosen Pengampu : Ir.Moh. Djemdjem Djamaludin M.Sc; Dr. Megawati Simanjuntak, SP,M.Si; Dr. Ir. Istiqlaliyah Muflikhati, M.Si; Irni Rahmayani Johan, SP., MM; dan Dr. Ir. Lilik Noor Yuliati, M.FSA