Dunia Pendidikan Banyak Masalah
Komentar

Dunia Pendidikan Banyak Masalah

Komentar

Terkini.id, Bogor – Hari Pendidikan Nasional adalah hari untuk memperingati pendidikan Indonesia sebagai pilar utama pengembangan sumber daya manusia yang jatuh setiap tanggal 2 Mei.

Terlepas dari peringatan tahunan tersebut, dunia pendidikan masih dilanda masalah, seperti skor PISA Indonesia yang buruk, kasus kekerasan seksual yang masih membayangi, program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang belum dapat diimplementasikan secara komprehensif, serta wacana RUU Sisdiknas yang saat ini sedang dibahas.

PISA atau Programme for International Student Assessment adalah suatu studi untuk mengevaluasi sistem pendidikan yang diikuti oleh lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Setiap 3 tahun, murid-murid berusia 15 tahun dari sekolah-sekolah yang dipilih secara acak, menempuh tes dalam mata pelajaran utama yaitu membaca, matematika dan sains.

Sayangnya, pada tahun 2018 Indonesia sendiri menempati urutan ke 74 dari 79 negara. Salah satu hasil mengejutkan dari tes tersebut adalah 7 dari 10 siswa usia 15 tahun di Indonesia memiliki tingkat literasi di bawah  rata-rata. Yang mengartikan bahwa sebenarnya hanya 30 persen siswa Indonesia yang mampu membaca dan menulis dengan baik.

Rendahnya tingkat literasi di Indonesia salah satunya disebabkan oleh penggunaan teknologi yang kurang bijaksana. Masyarakat Indonesia lebih memilih untuk mendengarkan musik, bermain game, atau berselancar di sosial media ketimbang membaca.

Baca Juga

Bagaimana dengan kualitas guru di Indonesia? Kualitas pelajar pasti berbanding lurus dengan kompetensi pendidiknya. Skor PISA membeberkan 5 masalah utama pendidik di Indonesia. Guru tidak memahami kebutuhan belajar siswa, sering tidak hadir dalam kelas, cenderung menolak perubahan, tidak mempersiapkan pembelajaran dengan baik, serta tidak fleksibel dalam proses pembelajaran.

Literasi yang rendah berkontribusi terhadap rendahnya produktivitas negara, yaitu jumlah output yang dihasilkan negara tersebut dalam suatu periode. Produktivitas yang rendah akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan yang ditandai oleh rendahnya pendapatan per kapita, yaitu tingkat pendapatan semua orang di sebuah negara jika terdistribusi secara merata.

Tidak hanya pendidikan secara umum, pendidikan tinggi juga masih menghadapi berbagai masalah. Menurut data Komnas Perempuan, kampus menempati tempat pertama jenjang pendidikan dengan kasus kekerasan seksual tertinggi di Indonesia.  

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Biro Riset dan Pengembangan BEM KM IPB pada tahun 2021, sekitar 10,14 persen responden perempuan pernah menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Hanya sebesar 3.62% responden menyatakan peraturan tata tertib terkait kekerasan seksual di kampus berjalan dengan baik. Sedangkan, 46.38 persen di antaranya tidak mengetahui adanya peraturan tata tertib terkait kekerasan seksual di kampus.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh IPB dalam melaksanakan UU ini yaitu menyediakan layanan help center, satgas, dan konseling. Terkait pencegahan, Kemendikbudristek meminta  setiap perguruan tinggi untuk memperkuat pengelolaan pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Petugas PPKS.

Sementara itu, untuk penanganan kasus kekerasan seksual, kampus wajib merawat korban melalui mekanisme dukungan, perlindungan, sanksi administratif dan rehabilitasi kesehatan bagi korban. Selain itu, pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) tengah merancang ulang atau merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini sudah di tahap perencanaan awal.

Hal ini bertujuan untuk mencapai visi dan misi sistem pendidikan nasional yang lebih baik dan terbaru, Kemendikbudristek mengajukan revisi Rancangan UU Sisdiknas karena undang-undang yang lama sudah terpaut sekitar 19 tahun sehingga perlu adanya pembaruan. Pembaruan ini diharapkan dapat diselaraskan dengan kemajuan teknologi dan informasi sehingga sistem pendidikan Indonesia tidak tergerus oleh zaman.

Namun, rapor merah dalam revisi UU Sisdiknas menuai banyak kontra dari elemen masyarakat, karena terdapat beberapa pasal yang minim pengkajian. DPR sebagai lembaga legislator dinilai tidak secara matang mengkaji urgensi pendidikan saat ini. Bahwasannya pendidikan yang diperlukan saat ini bukan hanya untuk menjawab persoalan namun jauh dari itu bahwa pendidikan saat ini juga harus memberikan dampak perubahan secara luas.

Selain itu, terdapat pasal yang terbolak-balik antara hak dan kewajiban. Pasal 83 menyebut: “Setiap Warga Negara berhak mengikuti pendidikan anak usia dini dan pendidikan tinggi.”

Dalam pasal ini menyatakan bahwa pendidikan adalah kewajiban warga negara, padahal pendidikan adalah hak warga negara. Oleh karena itu, pembahasan mengenai revisi UU Sisdiknas perlu kajian yang holistik dan komprehensif. (*)

Terakhir, terdapat program MBKM yang belum diimplementasikan secara menyeluruh. MBKM adalah sebuah program yang dicanangkan oleh menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

MBKM merupakan salah satu inovasi program pendidikan di lingkup perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang menawarkan kebebasan bagi mahasiswa untuk menambah pengalaman di luar program studinya dengan harapan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi mahasiswa.

Namun dalam implementasinya, program magang MBKM ini menuai banyak permasalahan baik terkait dengan perusahaan maupun universitasnya. Permasalahan tersebut berkaitan dengan hak-hak mahasiswa peserta magang MBKM yang belum sepenuhnya terpenuhi, seperti terlambatnya pencairan uang intensif, kesulitan dalam mengkonversi MBKM ke dalam SKS, kurangnya informasi dari kampus mengenai program MBKM, rendahnya pemahaman dosen terkait program MBKM, tidak adanya kontrak yang jelas antara perusahaan dengan mahasiswa di awal magang, serta kesulitan dalam penyaluran mahasiswa karena adanya perbedaan akreditasi kampus.

Program MBKM sendiri memiliki tujuan yang baik bagi para mahasiswa di perguruan tinggi negeri maupun swasta, tetapi masih terdapat beberapa kekurangan yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan program MBKM ini, sehingga tujuan dari program ini dapat memberikan hasil yang maksimal.

Hari Pendidikan Nasional bukanlah sebuah peringatan tahunan semata, melainkan menjadi ajang bagi kita semua untuk berkaca dan melihat dunia pendidikan Indonesia. Dunia pendidikan menjadi pilar utama pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Pembangunan dan kesejahteraan Indonesia bergantung kepada nasib pengembangan SDM di dunia Pendidikan. Meskipun ada peningkatan, data menunjukkan bahwa kualitas pendidikan Indonesia masih jauh di bawah harapan untuk dapat menunjang perbaikan SDM di Indonesia. Problematika pendidikan masih banyak dan kompleks untuk dapat diselesaikan bersama-sama. Selamat hari pendidikan nasional.

Penulis: Menteri Kebijakan Kampus BEM KM IPB University, Arlen Elvide Ariyanto Sudi