Mulai Hari Ini, Kabupaten Bogor Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret
Komentar

Mulai Hari Ini, Kabupaten Bogor Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret

Komentar

Terkini.id, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perpanjangan tersebut terhitung mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM mikro di Kabupaten Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021. 

“Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM mikro,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa, 23 Februari 2021.

Ketha Satgas Penananganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan, penerapan aturan PPKM berbasis mikro masih sama dengan sebelumnya, yakni terdapat 9 poin.

Mengutip Tempo.co, poin-poin tersebut di antaranya:

Baca Juga

1. Membatasi kapasitas tempat kerja dengan menetapkan karyawan bekerja dari rumah 50 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

4. Restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB

6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.

8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Jam operasional transportasi umum akan diatur selama PPKM Mikro ini. Kapasitas penumpangnya hanya 50 persen.

(MHT/ Tempo)