Terkini.id, Bogor – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mengungkap adanya praktik perbudakan berlatar belakang hutang-piutang. LBH KBR meminta pihak kepolisian segera menindak lanjuti dan menahan para pelaku yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.
“Pada saat itu korban tidak mampu membayar dan sehingga pelaku menyuruh untuk menjadi PRT,” sebut Pembela Umum LBH KBR, Sugeng Teguh Santoso saat konferensi pers di Graha Keadilan, Parakan Salak, Kang Bogor, pada Jumat, 18 Desember 2020.
Pada kejadian ini, korban (RD) dipaksa menjadi pembantu rumah tangga (PRT) oleh pelaku (RH) karena tidak mampu membayar hutang. Selama empat (4) tahun menjadi PRT, korban tidak diberikan gaji, bahkan mendapat perlakuan intimidasi dan penganiayaan.
Merasa terintimidasi, korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar. Namun, pihak pelaku dan keluarganya yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob kemudian melakukan penganiayaan dan pemidanaan terhadap warga yang mencoba membantu korban.
“Pihak warga pun mendapat penganiayaan dan pengancaman dari oknum polisi, bahkan terdapat pemidanaan,” ungkap STS, sapaan akrab pengacara korban.
- Ketua FPSH HAM Berterima Kasih atas Dedikasi Ridwan Kamil 5 Tahun Pimpin Jabar
- Deretan Tipe Tablet iPad Terbaik yang Paling Recommended
- 7 Dining Chair Terlaris Di Blibli
- Cara Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Selamatkan Generasi Muda dari Masalah Gizi Balita di Desa Dasun Rembang
- Mengenal Agung Motiva, Seorang Trainer-Motivator dan MC Profesional Asal Bogor
Untuk diketahui, warga bernama Ray Renaldo yang membantu korban tersebut saat ini sedang ditahan pihak kepolisian atas pemidanaan oleh pelaku. Atas hal itu, Sugeng dari LBH KBR meminta pihak kepolisian “segera mengeluarkan Sdr. Ray Renaldo dari tahanan”.
Pimpinan PERADI Pergerakan ini mengaku prihatin masih ada praktik praktik ‘perbudakan’ di daerah yang masyarakatnya sudah maju seperti Kota Bogor yang menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Menurutnya, pelaku harusnya ditahan karena melanggar Pasal 44 (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus ini telah empat kali polaporan kepada pihak Sat Reskrim Polresta Bogor Kota hingga penetapan tersangka terhadap pelakubpada bulan Maret 2020. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian, dan juga belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Pihak LBH KBR yang telah menangani kasus ini menilai bahwa, tidak ada transparansi, profesionalisme, dan keberpihakan dari penyidik Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Atas hal itu, pihaknya meminta agar Kapolresta Bogor Kota manindak-lanjuti laporan polisi atas nama para korban.
“Seharusnya penyidik tidak tebang pilih dalam hal penanganan kasus kasus pidana yang terjadi di Kota Bogor,” sindir STS kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. (*)